Minggu, 01 Juli 2012

Pembongkaran Situs Semen di Kabupaten Kediri

BONGKAR CANDI SUKSES BERTANI 
Oleh Novi BMW (kasus 2006)

Bata Kuno bongkaran Situs Semen, Kec Pagu
(Khafid (alm), Juli 2006)
Kalau dahulu tempat suci, sekarang tak berarti, kalau sekarang tempat berharga suatu hari dapat pula sirna. Perlindungan terhadap keberadaan Benda Cagar Budaya telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, namun seberapa ampuhkah menghadapi kekuatan kebutuhan uang?

Banyaknya Benda Cagar Budaya (BCB) pada masa kerajaan Hindhu-Budha yang masih terpendam di sekitar tempat aktivitas masyarakat, memiliki ancaman serius terhadap BCB tersebut. Di Kediri banyak masyarakat yang pernah menemukan benda-benda bersejarah, diketahui maupun tidak diketahui oleh pihak BP3, kemudian di rusak dengan alasan yang berbeda-beda.

Seperti kasus yang terjadi disebuah sawah milik masyarakat Desa Semen Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri. Kasus ini merupakan contoh perusakan situs meskipun telah dilaporkan kepada pihak Balai Penyelamatan Peninggalan Purbakala (BP3). Di sini ditemukan pondasi bangunan candi dari batu bata yang luasnya hampir seluas lapangan sepak bola, namun karena penanganan yang memakan waktu lama, akhirnya Pak Aji, pemilik tanah situs tersebut membongkarnya.

Sekarang pondasi yang telah berupa bongkahan bata tersebut dapat dilihat pada sebuah pekarangan di jalan antara Gurah-Plemahan, tepatnya Desa Menang, Kec. Pagu, Kab. Kediri (sebelah Timur petilasan Joyoboyo). Ironisnya bata tersebut akan dijadikan semen bata setelah di giling oleh pembeli.

“Itu kan cuma batu bata bukan situs, lha kalau ada patungnya mungkin kami tidak berani membongkar. Lagi pula kalau dipindah semua ke museum kan tidak mungkin karena batu batanya banyak sekali” ujar Pak Kholik, 49, pembeli tanah situs.

Menurut Pak Kholik, kasus pembongkaran dan jual beli atas temuan struktur bangunan di sawah milik Pak Aji tersebut diperbolehkan oleh pihak BP3 Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar