1. Nama :
Makam Putra Raden Wiradipura V
2. Lokasi (Objek) :
a. Alamat :
Asta Tinggi, Kompleks makam Kyai Wiradipura
b. Desa/Kelurahan : Kebonagung
c. Kecamatan :
Kota Sumenep
d. Kabupaten/Kota : Sumenep
e. Provinsi : Jawa Timur
3. Koordinat
UTM : 49M 0081428E 9225645N
207ft
- Kondisi :
Tidak terawat sehingga area makam ditumbuhi semak
belukar. Posisi yang tidak memiliki cungkup akan mempercepat proses pelapukan
batu nisan dan Jirat karena terik matahari dan terpaan air hujan
- Potensi kriteria Cagar Budaya sesuai UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 (Pasal 5-10)
a. Usia
:
Bangunan
makam Kyai Wiradipura dibangun pada tahun 1294 Hijriyah (1879 M) atau 134 tahun
yang lampau. Jadi, dilihat dari kriteria usia bangunan, maka makam Kyai
Wiradipura memenuhi syarat Kriteria Cagar Budaya sesuai Pasal 5 poin “a”.
b. Masa
Gaya :
Gaya
dan bahan Jirat (kijing) serta batu nisan makam memiliki kemiripan dengan gaya
makam Demak-Troloyo-an. Jadi model yang sering digunakan pada jirat makam-makam
kuno di Jawa.
c. Arti
khusus :
Melihat
sejarah Raden Wiradipura V (lihat lampiran sejarah) merupakan Tokoh Sejarah
yang berperan sama seperti Ayah dan Kakeknya, yaitu Kyai Wiradipura Abdullah
dan Kyai Wiradipura.
d. Nilai
Budaya:
Jika melihat bentuk
Nisan makam, diukir indah walau tidak seindah makam ayahnya. Namun bentuk
ornamentasinya melebihi keindahan makam kakeknya yang berada di dalam Cungkup.
e. Jenis
: Bangunan Cagar Budaya di dalam Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi
Batu Nisan Raden
Wiradipura Abdullah yang retak
Foto : NB. Munib, 24/02/2012 |
Hadal Qubur
Almarhum
Kiyahi Wiradipu.....
.....
bin kiyai Wiradipura Abdullah wa kaana wafat
Yaumul
ahad hilal tsalis min Syahril Muharrom......1294
Artinya:
Ini
Makam
Almarhum
Kiyahi Wiradipu....
.....
bin Kyai Wiradipura Abdullah yang wafat
Pada
Hari Minggu hari ketiga Bulan Muharrom..... 1294
(NB.Munib, 19/02/2013)
Makam ini berada di depan cungkup makam
Kyai Wiradipura, berada di sebelah makam Kyai Wiradipura Abdullah. Ia adalah
putra Kyai Wiradipura Abdullah yang wafat pada tahun 1294 H (1879 M), jadi 11
tahun setelah ayahnya wafat.
Nasib Makam ini juga sama dengan
ayahnya, sangat rentan dengan kerusakan. Bahkan dibanding makam ayah dan
kakeknya makam ini lebih parah kerusakannya. Pepohonan yang tumbuh semakin hari
semakin besar. Posisi makam yang tanpa dilindungi cungkup pelindung telah mempercepat
kerusakan batu putih yang menyusun makam.
Kondisi makam di sebelah timur kompleks
makam raja-raja Sumenep sangat memperihatinkan. Perawatan terhadap makam tidak
ada, bahkan ada beberapa makam yang telah hancur ditumbuhi pohon-pohon besar
yang tumbuh secara liar. Jika tanah makam-makam ini tidak ada yang mengelola
dan ditelantarkan begitu saja, maka negara berhak menguasainya. Hal ini sesuai
isi Pasal 75 ayat 2 UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 :
“Cagar Budaya
yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh
Negara”
Kompleks Makam Keluarga Kyai Wiradipura
Foto :
NB. Munib, 17/02/2013 |